Selama Tahun 2025, Pemerintah Desa Mindugading telah melaksanakan kegiatan dan menggunakan anggaran desa sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama masyarakat dalam APBDes Tahun 2025.
Anggaran desa digunakan untuk menjalankan pemerintahan desa, seperti pelayanan administrasi, kegiatan kantor desa, dan peningkatan kemampuan perangkat desa agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

Pada bidang pembangunan desa, anggaran dimanfaatkan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas desa, seperti jalan, sarana umum, dan infrastruktur lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pada bidang pembinaan kemasyarakatan, dana desa digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, keamanan lingkungan, serta kegiatan kemasyarakatan agar tercipta lingkungan desa yang aman dan rukun.
Pada bidang pemberdayaan masyarakat, anggaran dimanfaatkan untuk pelatihan, pengembangan usaha masyarakat, serta kegiatan yang mendorong peningkatan ekonomi dan kemandirian warga desa. Secara umum, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran Desa Mindugading selama Tahun 2025 berjalan dengan baik, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian informasi realisasi kegiatan dan anggaran Desa Mindugading Tahun 2025. Pemerintah Desa Mindugading berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Mindugading
Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo
Mindugading, Desember 2025
Sumber: APBDes Tahun 2025